Oleh: Ernie Sule
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikemukakan H. R. Bowen (1953), muncul sebagai akibat karakter perusahaan yang mencari keuntungan tanpa memerdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat, dan lingkungan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang disahkan 20 Juli 2007 menandai babak baru pengaturan CSR di negeri ini.