Minggu, 28 Maret 2010

CSR dan Pemberdayaan Komunitas

Oleh: Sholehudin A. Aziz
Diskursus mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sampai hari ini tetap hangat dan menarik diperbincangkan. Menarik, karena bukan saja persoalan jumlah dana yang dikumpulkan, melainkan juga terkait dengan motif di balik itu semua.

Berdasarkan hasil pengamatan penulis dari berbagai sumber, diperoleh data bahwa tak kurang dari 30-40% perusahaan di Indonesia (dari sekitar 22,7 juta perusahaan yang beroperasi) telah menjalankan program CSR. Ini adalah suatu kemajuan yang patut diapresiasi.



Kemajuan ini didukung pula oleh data berbagai sumber yang menyebutkan dana CSR di Indonesia mencapai Rp 1-2 triliun lebih yang tercatat dari 200 perusahaan. Bisa diprediksi selanjutnya, betapa besar dana CSR jika dikalkulasi dengan asumsi 50% perusahaan di Indonesia menerapkan konsep CSR. Sungguh akan menjadi temuan yang fantastis!

Kesadaran sejumlah perusahaan menerapkan CSR di lingkungan masing-masing sangat didorong oleh cepatnya arus globalisasi dan liberalisasi di berbagai sektor. Ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah sektor usaha yang beroperasi.

Terkait dengan CSR, David C Korten menyatakan bahwa dunia bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa di atas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat mana pun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama. Untuk setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil, haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut.

Harus diakui, torehan manis penerapan CSR di kalangan perusahaan di Indonesia dalam kurun dua dekade terakhir menunjukkan perkembangan manfaat positif yang bisa dinikmati masyarakat. CSR ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan di berbagai bidang kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan bahkan sosial budaya yang dikemas dalam bentuk charity, philanthropy, dan community development.

Keseluruhan program CSR di atas setidaknya dapat memberikan harapan yang lebih bagi terciptanya suasana yang lebih harmonis dan berkeseimbangan (ekuilibrium) di antara seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan dan tujuan bisnis yang ingin dicapai dengan pertanggungjawaban sosial perusahaan kepada komunitas masyarakat sekitarnya.

Sejatinya CSR, menurut Schermerhorn (1993), diartikan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal. Tanggung jawab ini dilakukan demi sebuah prakarsa baik dunia usaha untuk lebih memiliki etika dan makna dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Keberadaan perusahaan diharapkan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungannya. Dengan demikian, dunia usaha tetap eksis dan mampu bersaing serta mendapatkan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya.

Namun, kini tujuan mulia CSR mulai bergeser ke tujuan bisnis semata. Setidaknya hingga sekarang banyak perusahaan yang menjalankan program CSR dengan memasukkan kegiatan tersebut sebagai biaya (cost center). Mereka masih meyakini apa yang dilontarkan Milton Friedman bahwa the business of business is business, keuntungan adalah tujuan akhir sebuah entitas bisnis di mana pun berada.

Ada kesan pihak perusahaan akhirnya menerapkan konsep CSR secara setengah hati, dengan menempatkan CSR sebagai hiasan semata. Perusahaan sebenarnya tetap mengejar keuntungan sebesar-besarnya sebagai tujuan akhirnya, dan inilah imperatif moral bisnis sesungguhnya. Mereka yang dianggap "bermoral" ternyata sesungguhnya bertindak amoral. Niat baik bisa dipakai untuk menjual. Good intentions can sell goods. Inikah realitas CSR dunia usaha kita?

CSR seyogianya benar-benar dilakukan sesuai dengan konsep awalnya, yaitu sebagai wujud tanggung jawab sosial bagi masyarakat. Hal ini diperkuat oleh argumen Orlitzky (2003), di mana ia menyimpulkan bahwa peningkatan kinerja sosial perusahaan akan meningkatkan kinerja finansial, yang kemudian akan meningkatkan pula kemampuan perusahaan dalam berinvestasi sosial.

Di tengah persimpangan pemahaman ini, redefinisi dan reaktualiasi CSR sangat dibutuhkan, disesuaikan dengan konteks kekinian. Untuk mewujudkan itu semua, penetapan skala prioritas CSR harus juga diperhatikan dengan baik. Program-program berstigma lama, yakni sebatas ritual charity atau filantropis atau sebatas "strategi PR" (public relations) untuk membentuk citra positif bagi masyarakat semata, harus mulai diminimalkan sekecil mungkin. Sebagai gantinya bisa dipilih program padat karya yang secara langsung bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, program CSR yang dikembangkan harus benar-benar mempertimbangkan pengembangan komunitas yang berkelanjutan (sustainable of community development) dan menguntungkan semua pihak (true win win situation). Model pengembangan kreativitas generasi muda, kursus keterampilan padat karya, dan berbagai program padat larya lainnya menjadi kunci pengembangan komunitas.

Seluruh program berbasis pengembangan komunitas ini harus didesain sejak awal berdirinya perusahaan dan melingkupi seluruh bagian (build in) serta terinternalisasi pada semua level dan bagian, baik internal maupun eksternal setiap perusahaan.

Untuk itu, dibutuhkan skala prioritas utama dalam pengembangan CSR di setiap perusahaaan untuk dapat mendorong terciptanya lapangan kerja, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pembangunan masyarakat sekitarnya agar dapat mengurangi angka kemiskinan dan efek-efek negatif sosial lainnya, tentunya dengan tidak mengabaikan aspek lingkungan masyarakat sekitarnya.

Program CSR yang berkelanjutan akan memberikan dampak positif dan manfaat yang lebih besar baik kepada perusahaan itu sendiri maupun para pemangku kepentingan yang terkait. Ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi hubungan bisnis dengan masyarakat secara lebih sehat dan bertanggung jawab untuk meraih kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.

Kita berharap, semoga dana CSR yang sangat fantastis ini benar-benar bermanfaat bagi bangsa. Semoga.***

Artikel ini dimuat di Harian Suara Karya, 1 Maret 2010

Sumber :
http://www.csrc.or.id/artikel/index.php?detail=20100301115850
1 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar