Minggu, 28 Maret 2010

CSR Bantu Perusahaan Tetap Hidup

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. 

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?


CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.

Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.

Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).

Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan strategi bisnis perusahaan agar tetap hidup dalam masyarakat. Sebab, dengan CSR, perusahaan berharap akan mendapat keuntungan investasi di masa mendatang.

Menurut Direktur CSR Universitas Trisakti Maria R Nindita Radyanti, CSR adalah investasi perusahaan dalam jangka panjang dan merupakan strategis sesuai bisnis intinya.

"Bukan hanya sekedar alat public relation maupun marketing, tapi sebagai rangkaian manajemen produksi, sumberdaya hingga pemasaran," katanya pada penyampaian pendapat ahli di sidang uji materiil pasal 74 UU no.40/2007 tentang Perseroan Terbatas di Mahkamah Konstitusi 3 Februari 2009.

Prinsipnya kata dia, dalam mengambil keputusan perusahaan bertujuan mencapai kesejahteraan internal dulu baru kemudian menyebarkan kesejahteraan di luar. "Di sini, CSR merupakan kegiatan sukarela (voluntary) kepada masyarakat di luar perusahaan," tutur Maria.

Maria yang merupakan saksi ahli dari pemohon yakni Kadin, HIPMI dan IWAPI pada uji materiil ini membeberkan penerapan CSR di luar negeri berbeda dalam hal law inforcement-nya.

"Di beberapa negara, CSR dilakukan untuk kelancaran bisnis dan harus dilaporkan sebagai bentuk pengawasan," katanya sembari menambahkan pengawasan CSR di Indonesia yang lebih ketat berasal dari lembaga swadaya masyarakat (NGO) ketimbang pemerintah.

Pendapat serupa dikemukakan saksi ahli lainnya dari Mirror Commitee Maria Diana Nurani. Kata dia, jika pengawasan dilakukan ketat tidak ada celah bagi perusahaan untuk mengklaim sudah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Nurani mengatakan, CSR merupakan strategi perusahaan dalam meningkatkan penghargaan masyarakat kepada perusahaan, membangun ciri khas (brand), dan kapasitas produksi yang berkelanjutan.

Dia menambahkan, penerapan CSR berdasarkan ISO 26.000 yang dipakai sebagai standar banyak negara. Konsep CSR disusun berbagai pemangku kepentingan (multi stakeholder) berdasarkan hukum yang berlaku sesuai kultur dan kondisi masyarakat.

Pakar dari pemohon lainnya yakni Ahli Hukum Internasional Prof Hikmanto menuturkan, pelaksanaan CSR tidak perlu ada intervensi pemerintah sebab sifatnya yang sukarela dan termasuk komitmen perusahaan.

Dia berpendapat, CSR tidak boleh dilakukan pada satu jenis perusahaan melainkan bidang usaha dan industri tertentu. "CSR perlu dilakukan untuk sektor tertentu dan industri yang berkaitan dengan bidang tertentu tidak hanya perseroan terbatas," ujar Hikmanto

Sehingga, kata dia, tidak ada kasus di mana perseroan terkena sanksi, tapi di perusahaan umum sejenis tidak terkena sanksi. Hikmanto juga mempertanyakan komitmen pengawasan Dephukham karena tidak ada lembaga khusus yang mengurusi pengawasan CSR.

Menurut Hikmanto, pemberlakuan CSR memerlukan prasyarat dan bertahap.

Dia juga membeberkan, sebelum semua memberlakukan, harus ada studi keilmiahan dahulu apakah CSR sudah bisa diterapkan. Hikmanto berpendapat, agar CSR dilakukan per sektor atau melalui keputusan menteri negara BUMN. (fn/vs/uk)

Sumber :
http://www.suaramedia.com/ekonomi-bisnis/strategi-bisnis/19191-csr-bantu-perusahaan-tetap-hidup.html
24 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar