Minggu, 28 Maret 2010

Kemitraan Dunia Usaha Melalui Program CSR


Oleh: Ernie Sule
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikemukakan H. R. Bowen (1953), muncul sebagai akibat karakter perusahaan yang mencari keuntungan tanpa memerdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat, dan lingkungan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang disahkan 20 Juli 2007 menandai babak baru pengaturan CSR di negeri ini.



Di Indonesia, praktik CSR belum menjadi perilaku umum, karena banyak perusahaan yang menganggap sebagai cost center. Namun, di era informasi dan teknologi serta desakan globalisasi, tuntutan menjalankan CSR semakin besar. Selain itu, pelaksanaan CSR merupakan bagian dari good corporate governance (GCG), yakni fairness, transparan, akuntabilitas, dan responsibilitas, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungan fisik dan sosial, yang mestinya didorong melalui pendekatan etika pelaku ekonomi. Oleh karena itu, di dalam praktik, penerapan CSR selalu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Idealnya terlebih dahulu dirumuskan bersama tiga pilar yakni dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat, dan kemudian dilaksanakan sendiri oleh perusahaan.

Etika bisnis

Pengusaha seharusnya menjalankan bisnis tidak semata untuk profitability melainkan lebih dari itu, sustainability. Pemikiran yang mendasari CSR yang sering dianggap inti dari etika bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban ekonomis dan legal kepada shareholder tapi juga kewajiban terhadap stakeholder.

Kemitraan antara korporasi dan stakeholder menjadi keharusan dalam lingkungan bisnis. Dengan demikian, bisnis akan mengutamakan hal-hal yang berkaitan dengan membangun kemitraan bersama perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk menyatakan bahwa pasar dapat membantu masyarakat terhadap kesinambungan hidup mereka.

Program kemitraan yang sukses dimulai dari komitmen yang kuat dari pimpinan perusahaan untuk mengubah paradigma konvensional (self-interest) ke paradigma baru (enlightened common interests). Reward yang diperoleh perusahaan dari pola kemitraan ini antara lain (i) program lebih tepat sasaran dan terorganisasi, (ii) merek produk perusahaan semakin diapresiasi oleh pelanggan terutama dalam membentuk loyalitas, (iii) dan pada akhirnya, perusahaan akan mendapatkan reputasi yang diharapkan.

Peran pemerintah sebagai penjamin keamanan dan penegak hukum serta menciptakan iklim bisnis yang kondusif sangat menentukan keberlanjutan hidup perusahaan. Pemerintah juga dituntut melakukan intervensi pasar melalui pajak, subsidi untuk mendorong penggunaan renewable resources, pengembangan eco-efficiency serta kebijakan distribusi resources yang mengindahkan equity.

Masyarakat juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan perusahaan. Masyarakat diharapkan aktif dan me-ngoreksi dampak pembangunan, menyampaikan aspirasi publik dan dinamisator keberdayaan publik.

Sinergi

Upaya perusahaan menerapkan CSR memerlukan sinergi dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat menumbuhkembangkan CSR tanpa membebani perusahaan. Peran masyarakat juga diperlukan dalam upaya perusahaan memperoleh rasa aman dan kelancaran dalam berusaha.

Salah satu bentuk aktualisasi CSR adalah community development dengan programnya yang didedikasikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, masalah pekerjaan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan lokal serta tersedianya basic infrastruktur yang memadai.

Di dalam keterbatasan sumber daya, sering kali pemerintah mengalami kebuntuan mencari solusi terhadap masalah masyarakat, antara lain kesenjangan ekonomi yang semakin lebar, kemiskinan, pengangguran, pendidikan, anak jalanan, dan masalah sosial lainnya. Meskipun tanggung jawab utama berada pada pemerintah, namun hal ini juga tanggung jawab semua pihak sebagai anggota masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan adalah memetakan masalah dan kebutuhan masyarakat secara komprehensif berikut solusinya. Beberapa projek strategis yang tanggung jawab utamanya berada pada pemerintah, tentu dapat dibiayai oleh APBD, selebihnya bisa melibatkan dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bersama-sama mengatasi secara tuntas.

Pemerintah dapat mengambil peran penting di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikan, anak jalanan, dan masalah sosial lainnya, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR dengan menetapkan bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Pemerintah dan perusahaan dituntut membuat mekanisme komunikasi dengan banyak pihak dan memperhatikan kepentingan mereka.

Setelah itu, pemerintah dapat memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi satu pihak terhadap yang lain.

Melalui peran pemerintah, perusahaan diharapkan lebih bertanggung jawab memberikan kontribusi yang bermakna bagi kesejahteraan masyarakat, perekonomian nasional, serta dasar-dasar pendidikan sosial dan lingkungan.***

Penulis: Guru Besar Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unpad

Sumber:
Harian Pikiran Rakyat, Rabu 4 Maret 2009, dalam :
http://www.ahmadheryawan.com/opini-media/ekonomi-bisnis/2261-kemitraan-dunia-usaha-melalui-program-csr.html
4 Maret 2009

Sumber Gambar :
http://www.pilmerpr.com/blog/wp-content/uploads/2009/06/csr.bmp


1 komentar:

  1. ass.....bapa/ibuk mohon infonya...dimana bisa memperoleh buku csr karang bpk yusuf wibisono ini..saya sudah 2bulan mencari dikota saya..namun tidak juga saya temukan...buku ini sangat saya perlukan usebagai referensi tugas akhir saya..mohon bantuannya

    BalasHapus